Kamis, 26 Januari 2012


Inventarisasi Hutan

Inventarisasi hutan adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data serta informasi tentang sumberdaya, potensi kekayaan alam hutan serta lingkungannya secara lengkap.
Kegiatan inventarisasi hutan terdiri dari:
  1. Inventarisasi hutan tingkat nasional
  2. Inventarisasi hutan tingkat wilayah
  3. Inventarisasi hutan tingkat Daerah Aliran Sungai; dan
  4. Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan
a. Inventarisasi Hutan Tingkat Nasional
  1. Menteri menetapkan kriteria dan standar inventarisasi hutan sebagai acuan penyusunan pedoman inventarisasi hutan
  2. Menteri menyelenggarakan inventarisasi hutan tingkat nasional
  3. Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat nasional dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi hutan di seluruh wilayah Indonesia untuk memperoleh data dan informasi tentang sumberdaya, potensi kekayaan hutan serta lingkungannya
  4. Dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun
  5. Menjadi acuan pelaksanaan inventarisasi tingkat yang lebih rendah.
b. Inventarisasi Hutan Tingkat Wilayah (Propinsi)
  1. Gubernur menetapkan pedoman inventarisasi hutan berdasarkan kriteria dan standar inventarisasi hutan yang ditetapkan Menteri, sebagai acuan pelaksanaan inventarisasi hutan
  2. Gubernur menyelenggarakan inventarisasi hutan tingkat propinsi dengan mengacu pada pedoman inventarisasi hutan yang ada
  3. Penyelengaraan inventarisasi hutan tingkat propinsi dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi hutan di seluruh wilayah propinsi dan dengan mengacu kepada hasil inventarisasi hutan tingkat nasional. Apabila hasil inventarisasi hutan tingkat nasional belum tersedia, Gubernur dapat menyelenggarakan inventarisasi hutan untuk mengetahui potensi sumberdaya hutan terbaru yang ada di wilayahnya.
  4. Dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
c. Inventarisasi Hutan Tingkat Wilayah (Kabupaten/Kota)
  1. Bupati/Walikota menyelenggarakan inventarisasi hutan tingkat wilayah kabupaten/kota dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi hutan yang disusun berdasarkan kriteria dan standar inventarisasi hutan yang ditetapkan Menteri.
  2. Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi hutan diseluruh wilayah kabupaten/ kota dan dengan mengacu kepada hasil inventarisasi tingkat propinsi. Apabila hasil inventarisasi hutan tingkat propinsi belum tersedia, Bupati/ Walikota dapat menyelenggarakan inventarisasi hutan untuk mengetahui potensi sumberdaya hutan terbaru yang ada di wilayahnya.
  3. Dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
d. Inventarisasi Hutan Tingkat DAS
  1. Inventarisasi hutan tingkat DAS diatur sebagai berikut :
  • Untuk DAS yang wilayahnya meliputi lintas propinsi diselenggarakan oleh Menteri
  • Untuk DAS yang wilayahnya meliputi lintas kabupaten/kota diselenggarakan oleh Gubernur.
  • Untuk DAS yang wilayahnya di dalam kabupaten/kota diselenggarakan oleh Bupati/Walikota.
  1. Inventarisasi hutan tingkat DAS dimaksudkan sebagai bahan penyusunan rencana pengelolaan DAS yang bersangkutan. Bagi DAS yang wilayah-nya meliputi lintas propinsi mengacu pada hasil inventarisasi tingkat nasional, sedangkan DAS yang wilayahnya meliputi lintas kabupaten/kota mengacu pada pedoman/ketetapan Gubernur tentang pedoman invent-tarisasi hutan srta hasil inventarisasi hutan tingkat nasional dan tingkat propinsi.
  2. Inventarisasi hutan tingkat DAS yang wilayahnya di dalam kabupaten/ kota dilaksanakan dengan mengacu kepada pedoman/ketetapan Gubernur tentang pedoman inventarisasi hutan serta hasil inventarisasi hutan tingkat wilayah.
  3. Dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.
e. Inventarisasi Hutan Tingkat Unit Pengelolaan
  1. Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan dimaksudkan sebagai bahan dalam penyusunan rencana pengelolaan hutan pada unit pengelolaan hutan yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh pengelola dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi hutan yang ditetapkan oleh Gubernur.
  2. Inventarisasi ini dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun sedangkan inventarisasi hutan untuk menyusun rencana kegiatan tahunan pada blok operasional dilaksanakan setiap tahun.

Penulis klik disin



PENATAAN & INVENTARISASI
HUTAN ALAM
Pembekalan Praktek Kerja Lapang
Departemen Manajemen Hutan
Fakultas Kehutanan
Institut Pertanian Bogor
Januari 2011
Oleh : Muhdin
hunaim71@yahoo.com
http://nidhum.blogspot.com

Pokok Bahasan 
- Penataan Batas Unit Manajemen (UM)
- Penataan Kawasan Unit Manajemen
- Penataan Areal Kerja (Kompartemenisasi)
- Invent Tegakan Sebelum Penebangan
- Pengamatan Pertumbuhan dan Riap
- Inventarisasi Hasil Hutan Non Kayu
- Inventarisasi Kawasan dgn Tujuan ttt

Pengukuhan Kawasan Hutan adalah
rangkaian kegiatan yang meliputi :
• Penunjukkan Kawasan Hutan
• Penataan Batas Kawasan Hutan
• Pemetaan Kawasan Hutan
• Penetapan Kawasan Hutan








HUTAN DAN KEHUTANAN
Pengertian Hutan Dan Kehutanan 

A. Hutan

Hutan
Hutan adalah sebuah kawasan yang didominasi oleh pepohonan yang mana didalamnya terdapat berbagai macam flora dan fauna serta tempat berkembangnya berbagai macam ekosistem yang mana antara yang satu dengan yang lain saling ketergantungan.
Hutan (Undang2 Kehutanan)
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.


Secara umumnya hutan menurut jenisnya dikelompakkan menjadi 5 bagian
1. Hutan Berdasarkan Iklim
contoh : 
Hutan Tropis, hutan sub tropis







2. Hutan Berdasarkan keadaan dan jenis tanah serta bentang alamnya
Contoh: Hutan gambut, hutan pantai, dll






3. Hutan berdasarkan terbentuknya
Contoh : Hutan alam, hutan buatan dll


4. Hutan berdasarkan jenis tanaman
Contoh : Hutan bakau, hutan vinus, hutan jati dll
B. Kehutanan
   









5. Hutan berdasarkan status dan  fungsinya
contoh : Hutan wisata, hutan lindung, Hutan Produksi dll







Jenis Hutan di Indonesia
1. Hutan Bakau
Hutan bakau adalah hutan yang tumbuh di daerah pantai berlumpur. Contoh : pantai timur kalimantan, pantai selatan cilacap, dll.
2. Hutan Sabana
Hutan sabana adalah hutan padang rumput yang luas dengan jumlah pohon yang sangat sedikit dengan curah hujan yang rendah. Contoh : Nusa tenggara.
3. Hutan Rawa
Hutan rawa adalah hutan yang berada di daerah berawa dengan tumbuhan nipah tumbuh di hutan rawa. Contoh : Papua selatan, Kalimantan, dsb.
4. Hutan Hujan Tropis
Hutan hujan tropis adalah hutan lebat / hutan rimba belantara yang tumbuh di sekitar garis khatulistiwa / ukuator yang memiliki curah turun hujan yang sangat tinggi. Hutan jenis yang satu ini memiliki tingkat kelembapan yang tinggi, bertanah subur, humus tinggi dan basah serta sulit untuk dimasuki oleh manusia. Hutan ini sangat disukai pembalak hutan liar dan juga pembalak legal jahat yang senang merusak hutan dan merugikan negara trilyunan rupiah. Contoh : hutan kalimantan, hutan sumatera, dsb.
5. Hutan Musim
Hutan musim adalah hutan dengan curah hujan tinggi namun punya periode musim kemarau yang panjang yang menggugurkan daun di kala kemarau menyelimuti hutan.


Hutan Berdasarkan Fungsinya
1. Hutan Wisata
Hutan wisata adalah hutan yang dijadikan suaka alam yang ditujukan untuk melindungi tumbuh-tumbuhan serta hewan / binatang langka agar tidak musnah / punah di masa depan. Hutan suaka alam dilarang untuk ditebang dan diganggu dialih fungsi sebagai buka hutan. Biasanya hutan wisata menjadi tempat rekreasi orang dan tempat penelitian.
2. Hutan Cadangan
Hutan cadangan merupakan hutan yang dijadikan sebagai lahan pertanian dan pemukiman penduduk. Di pulau jawa terdapat sekitar 20 juta hektar hutan cadangan.
3. Hutan Lindung
Hutan lindung adalah hutan yang difungsikan sebagai penjaga ketaraturan air dalam tanah (fungsi hidrolisis), menjaga tanah agar tidak terjadi erosi serta untuk mengatur iklim (fungsi klimatologis) sebagai penanggulang pencematan udara seperti C02 (karbon dioksida) dan C0 (karbon monoksida). Hutan lindung sangat dilindungi dari perusakan penebangan hutan membabibuta yang umumnya terdapat di sekitar lereng dan bibir pantai.
4. Hutan Produksi / Hutan Industri
Hutan produksi yaitu adalah hutan yang dapat dikelola untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomi. Hutan produksi dapat dikategorikan menjadi dua golongan yakni hutan rimba dan hutan budidaya. Hutan rimba adalah hutan yang alami sedangkan hutan budidaya adalah hutan yang sengaja dikelola manusia yang biasanya terdiri dari satu jenis tanaman saja. Hutan rimba yang diusahakan manusia harus menebang pohon denga sistem tebang pilih dengan memilih pohon yang cukup umur dan ukuran saja agar yang masih kecil tidak ikut rusak.

B. Kehutanan

Menurut Undang-undang Kehutanan 
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan
hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
contoh: kantor kementrian, dinas kehutanan dll



Rabu, 25 Januari 2012